Hamili 2 Siswi SMP Sekaligus, Pria Ini Langsung Dipenjara usai Akad Nikah
Misterikisah.com ~ Lelaki bernama Doni Priyanto (20), warga Desa Jatirejo,
Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dia telah
menghamili kedua pacarnya yang usianya masih di bawah umur. Doni bahkan harus
mau menikahi DV (14) karena gadis itu telah mengandung lima bulan. Akad nikah
itu dilakukan di Masjid Miftahul Huda, Polres Ngawi.
Tak cukup sampai di situ, Doni juga harus mendekam di
balik penjara karena tuntutan yang dilayangkan oleh keluarga AS (17), kekasih
lainnya yang juga sedang hamil 8 bulan. Setelah akad nikah, tersangka Doni harus
kembali ke tahanan Polres Ngawi. Orang tua Doni menangis terisak kemudian
pingsan.
DV pun demikian. Mempelai wanita yang masih duduk di
kelas 9 itu terpaksa harus dibopong oleh keluarganya karena tidak rela sang
suami harus diseret ke jeruji besi. Penghulu KUA, Mangali hanya merasa miris
melihat kejadian itu.
“Akad nikah harus dilakukan di sini karena status
tersangka tidak akan diijinkan untuk melakukan akad nikah di rumah,” jelas
Mangali.
Doni (20) nampak lemas ketika dua orang petugas
menyeretnya kembali masuk dalam sel tahanan. AKP Eko Setyo Martono, Kasubbag
Humas Polres Ngawi, menegaskan bahwa ada beban pidana yang harus dijalankan
oleh Doni. Doni kini harus menunggu proses hukumannya dilimpahkan pada
Kejaksaan Negeri untuk dipersidangkan.
“Meskipun satu kasus telah selesai, ada lagi satu kasus
lain yang proses hukumannya sedang jalan,” ujar AKP Eko.
Doni saat ini telah dikenai pasal pencabulan anak di
bawah umur dimana dua perempuan hamil pada saat yang bersamaan.
“Karena tersangka menikahi korban dan korban menerimanya,
kasus DV masuk pengalihan perkara dari peradilan pidana ke luar peradilan pidana,”
jelas Eko.
Untuk korban AS karena korban dan keluarganya melanjutkan
kasus asusila ini sehingga kasusnya dilanjutkan. [Misterikisah/ Surya.co.id]
Loading...