Guru SMA ini Ajak Jalan-jalan dan Belikan Baterai HP Siswanya, Tapi Setelah itu Malah Melakukan Hal ini
Misterikisah.com ~ Bukannya menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Guru di salah satu SMA Purworejo, Jawa Tengah, berinisial STY (43) malah berbuat tak senonoh kepada seorang siswanya berinisal BSK (17).
STY yang merupakan guru pembina Pramuka ditangkap dirumahnya yang beralamat di Grabag Purworejo, Jawa Tengah karena terbukti meny0domi TSK si salah satu hotel Yogyakarta.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan STY berbuat demikian kepada siswanya setelah diiming-imingi mengajak jalan-jalan ke Malioboro.
“Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu,” ujarnya belum lama ini.
Tak hanya mengajak korban jalan-jalan. Tersangka juga menjerat korbannya dengan membelikan korban baterai handphone.
"Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta," lanjut dia.
Akbar mengungkapkan di hotel itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Keluarga yang menerima pengaduan dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke Polresta Yogyakarta setelah 10 hari.
"Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian,” ungkap Akbar.
Dikutip dari Misterikisah.com dari laman Tempo.co, Akbar menambahkan pelaku juga telah mengakui perbuatan bejatnya. Selain itu terungkap pula korban lain berjumlah 8 orang yang semuanya laki-laki.
"Namun pelecehan terhadap delapan korban itu tidak separah terhadap BSK. Mereka hanya dicium bibir dan dipegang kemaluannya. Tetapi mereka tidak melapor," imbuhnya.
Berita Lainnya:
Akibat perbuatannya tersebut, STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara. [Misterikisah/ Tp]
STY yang merupakan guru pembina Pramuka ditangkap dirumahnya yang beralamat di Grabag Purworejo, Jawa Tengah karena terbukti meny0domi TSK si salah satu hotel Yogyakarta.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan STY berbuat demikian kepada siswanya setelah diiming-imingi mengajak jalan-jalan ke Malioboro.
“Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu,” ujarnya belum lama ini.
Tak hanya mengajak korban jalan-jalan. Tersangka juga menjerat korbannya dengan membelikan korban baterai handphone.
"Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta," lanjut dia.
Akbar mengungkapkan di hotel itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Keluarga yang menerima pengaduan dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke Polresta Yogyakarta setelah 10 hari.
"Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian,” ungkap Akbar.
Dikutip dari Misterikisah.com dari laman Tempo.co, Akbar menambahkan pelaku juga telah mengakui perbuatan bejatnya. Selain itu terungkap pula korban lain berjumlah 8 orang yang semuanya laki-laki.
"Namun pelecehan terhadap delapan korban itu tidak separah terhadap BSK. Mereka hanya dicium bibir dan dipegang kemaluannya. Tetapi mereka tidak melapor," imbuhnya.
Berita Lainnya:
- Orang Tua Laporkan Anaknya Hilang, Tak Disangka 70 Polisi Yang Mencari Malah Temukan Kenyataan Tak Terduga
- Penjualan Tak Penuhi Target, Pria ini Dibakar Bossnya Sendiri, Gajinya Pun Tak Dibayar, Begini Kisahnya Yang Memilukan
- Duh, Ibu Ini Kurung Anaknya Selama 1 Tahun dalam Kamar Mandi, Alasannya Bikin Geram
Akibat perbuatannya tersebut, STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara. [Misterikisah/ Tp]
Loading...