Anak SMP Pacaran Dengan Siswi SMK Hingga Hamil 7 Bulan, Saat Ditangkap Polisi Malah Cengengesan, Ternyata Ini Yang Terjadi
Misterikisah.com ~ pergaulan zaman sekarang makin miris
dan mengerikan. Banyak pasangan pacaran yang masih pelajar melakukan tindakan
layaknya suami istri yang dilarang agama.
Apalagi perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga
lebih 10 kali. Tempat yang dipilih acak, yang penting aman dan bisa
melampiaskan nasfunya. Mulai di area wisata, tempat perkemahan, rumah, hingga
kamar mandi sekolah. Buah dari hubungan asmara yang kebablasan itu pasangan
beda usia dan jenjang pendidikan itu, si gadis saat ini hamil 7 bulan.
FT, adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Meski masuk sekolah menengah atas, dia sudah berusia 17 tahun. Sedangkan pacarnya HFT masih duduk di bangku SMP di kecamatan yang sama dengan FT. Usianya HFT kini 15 tahun dan sebenarnya dua tahun lebih tua dari FT.
Saat janin di perut FT makin membesar, masalah mulai
muncul. HFT tak mau bertanggung jawab karena sudah menghamili pacarnya. Geram
dengan perlakuan HFT, orang tua FT pun melaporkan pacarnya ini ke polisi,
Selasa (25/4/2017).
Saat dibekuk anggota Resmob Polres Lamongan, HFT saat
sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio. Pelajar ingusan ini sempat
menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan.
Hal ini lantaran tersangka terus menghindar saat keluarga
korban memintanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada
FT. Bahkan karena tidak ingin bertemu orang tua korban, HFT sengaja sampai
harus bolos sekolah hingga beberapa hari.
Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat
akhirnya jatuh juga. HFT dibekuk saat sedang santai ngopi di warung Jalan Raya
Sugio. Dengan mengenakan celana jeans dan baju warna hijau buram.
Tersangka tak berkutik saat dua anggota Resmob
menjemputnya di warung yang cukup ramai itu. Saat ditangkap tersangka hanya
bisa tertunduk dan belum banyak memberikan pengakuan.
Namun HFT mengakui, bahwa dia memang telah berkali-kali
melakukan tindakan terlarang terhadap FT yang diakui sebagai pacarnya, meski
pendidikannya kalah dibanding sang pacar.
Namun HFT takut dimintai pertanggung jawaban, karena pada
dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban. Tersangka tak tahu harus berbuat
apa setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan zinah.
"Sata tidak tahu, bingung Pak," ucapnya.
Sementara janin di perut FT makin besar dan kini usainya
memasuki 7 bulan.
Kepada penyidik, HFP bercerita, setelah dirinya
berkenalan dengan FT dan beberakali berkomunikasi lewat ponsel. Pada September
2016, keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor
menuju lokasi wisata Waduk Gondang, di Kecamatan Sugio yang tak jauh dari rumah
dua pelajar ini.
Di tempat inilah, HFT mengakui kali pertama melakukan aksi bejat tersebut dengan sang pacar, tepatnya di dekat pembuangan air. Keduanya ternyata
ketagihan, dan melakukannya lagi dengan mengambil lokasi yang berbeda, yakni
lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang. Selain itu, tindakan dilarang
agama itu juga pernah dilakukan di dua kamar mandi sekolah. Yaitu, di kamar
mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
"Pokoknya setiap kami kepingin dan ada kesempatan,
kami selalu melakukannya. Lebih 10 kali kami melakukannya," katanya.
Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya
akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus
menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya. Mendengar cerita dari
sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap
bijak. Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta
pertanggungjawaban.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku,
maupun keluarganya. Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan,
Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan. Perkaranya dilaporkan ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk
usia 7 bulan.
"Sedang ditangani Unit PPA," terang Kasubag
Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal
81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Baca Juga:
Bagaimana tanggapan Anda? [Misterikisah/ Sry]
Loading...